Fatwa, Female dan Fitnah

Fatwa, Female dan Fitnah

JAS HIJAU – Ternyata dampak melihat perempuan sebagai sumber fitnah itu ke mana-mana, ya. Setiap tindakan yang jelas-jelas baik pun menjadi dinilai belum tentu baik jika dilakukan oleh perempuan, apalagi tindakan yang buruk.

Fitnah
Kupernah menthelengi fatwa-fatwa terkait isu perempuan mulai dari boleh kah perempuan naik sepeda, belajar selain al-Qur’an, menjadi mubalighah, sampai dengan menjadi presiden. Pola jawabannya sama: (a) Jika pasti menimbulkan fitnah, maka haram; (b) Jika mungkin menimbulkan fitnah, maka makruh; (c) Jika pasti tidak menimbulkan fitnah, maka boleh.

Percaya atau tidak, tindakan yang sama bisa berbeda hukumnya antara jika dilakukan oleh perempuan cantik dan sebaliknya.

Cara pandang perempuan sebagai sumber fitnah terkait erat dengan cara pandang atas perempuan sebagai objek seksual laki-laki. Setiap inci tubuh perempuan adalah sumber fitnah yang bisa menjadikan laki-laki berbuat maksiat sehingga mesti ditutup serapat mungkin. Bahkan suaranya pun dinilai aurat.

Yuk mari kita refleksikan kesadaran kemanusiaan seperti apa yang ada di masyarakat jahiliyah dan kesadaran kemanusiaan seperti apa pula yang sedang dibangun oleh Islam.

Selama turunnya pada tahun 611-634 M, Islam menggerakkan kesadaran masyarakat jahiliyah dari perempuan adalah objek menjadi subjek penuh sistem kehidupan.

Masyarakat jahiliyah kala itu pada umumnya memandang perempuan sebagai benda atau objek alias bukan manusia. Karenanya: (1) Bayi perempuan boleh dikubur hidup-hidup; (2) Perempuan diwariskan seperti harta; (3) Perempuan disetubuhi laki-laki sedarah yang dianggap sebagai pemiliknya (ayah/suami/kerabat laki-laki); (4) Perempuan bisa dipoligami dalam jumlah tak terbatas dan tanpa syarat adil; dan (5) Tradisi tidak manusiawi lainnya.

Baca juga: Benarkah Dipoligami Itu Takdir Setiap Perempuan?


Islam membangun proses kesadaran kemanusiaan sebagai berikut:

  • Laki-laki dan perempuan sama-sama makhluk fisik, intelektual, dan spiritual. Nilainya tidak tergantung kondisi fisik, termasuk alat kelamin, tapi oleh akal budi atau keluhuran budi pekertinya;
  • Keduanya sama-sama hanya hamba Allah sehingga tidak boleh selagi memperhamba satu sama lain termasuk dalam kapasitas suami isteri;
  • Sama-sama sebagai ‘Khalifah fi al-Ardl’ sehingga sama-sama wajib wujudkan kemaslahatan sekaligus menikmatinya, dan cegah kemungkaran sekaligus dilindungi darinya, baik di dalam ataupun luar rumah;
  • Sama-sama diberi kecenderungan berbuat buruk (fujur) sehingga menjadi sumber fitnah, dan kecenderungan berbuat baik (takwa) sehingga menjadi sumber anugerah, dan dengan akal budinya, laki-laki dan perempuan sama-sama diharapkan oleh Islam menjadi anugerah bagi semesta.

Mafsadat dan Mudarat
Yuk mari buat pola baru dalam membangun sistem pengetahuan ke-Islam-an, termasuk fatwa, berbasis mafsadat atau mudarat sesuai dengan kesadaran kemanusiaan baru di atas:

  • Jika sebuah tindakan sudah pasti menyebabkan mafsadat apalagi mudarat pada laki-laki dan atau perempuan, maka haram;
  • Jika sebuah tindakan ada kemungkinan menyebabkan mafsadat apalagi mudarat pada laki-laki dan atau perempuan, maka makruh;
  • Jika sebuah tindakan sudah pasti tidak menyebabkan mafsadat apalagi mudarat pada laki-laki dan atau perempuan, maka boleh.

Kemaslahatan
Jika ingin berbasis sesuatu yang positif, kita bisa juga membangun sistem pengetahuan ke-Islam-an, termasuk fatwa, berbasis kemaslahatan:

  • Jika sebuah tindakan harus ada dalam mewujudkan kemaslahatan pada laki-laki dan atau perempuan, maka wajib;
  • Jika sebuah tindakan mungkin diperlukan dalam mewujudkan kemaslahatan pada laki-laki dan atau perempuan, maka sunah;
  • Jika sebuah tindakan tidak boleh ada dalam mewujudkan kemaslahatan pada laki-laki dan atau perempuan, maka haram.

Rahmatan lil ‘Alamin
Cita-cita Islam uuntuk jadi anugerah bagi semesta menghendaki laki-laki dan perempuan maksimalkan akal budi masing-masing agar pikiran, tutur kata, hingga tindakan, baik personal atau kolektif, individual atau sistemik, bisa berdampak maslahat pada laki-laki dan atau perempuan, internal dan eksternal.

Salah satu PR (pekerjaan rumah) besar kita sebagai umat beragama adalah membangun sistem pengetahuan ke-Islam-an yang menggerakkan kesadaran penuh kemanusiaan kedua belah pihak.

Bagaimana caranya laki-laki dan perempuan bisa sama-sama berproses untuk merayakan setiap inci tubuh, suara, dan pikiran keduanya untuk kemaslahatan bersama, terutama kemaslahatan bagi pihak dluafa (lemah) dan mustadlafin (rentan dilemahkan) dalam setiap relasi.

Baca juga: KDRT Diperbolehkan dalam Islam, Benarkah?


Hakiki
Tentu anugerah bagi semesta meniscayakan pihak lemah dan rentan juga jadi standar kemaslahatan. Tidak jadikan orang kaya/kulit putih/sehat/dewasa/non difabel/mayoritas ssebgai standar tunggal kemaslahatan orang miskin/kulit hitam/orang sakit/anak dan lansia/difabel/minoritas.

Begitu juga tidak menjadikan laki-laki sebagai standar tunggal kemaslahatan perempuan. Kondisi kemanusiaan khas perempuan harus pula dipertimbangkan, baik secara biologis maupun sosial.

Secara biologis misalnya menstruasi, hamil, melahirkan, nifas, dan menyusui dan secara sosial misalnya kerentanan perempuan mengalami stigmatisasi, subordinasi, marjinalisasi, kekerasan, dan beban ganda yang semua terjadi hanya karena menjadi perempuan.

Kemaslahatan hakiki perempuan adalah kemaslahatan yang: (1) Tidak sebabkan pengalaman biologis khas perempuan yang sudah adza (sakit), kurhan (melelahkan), dan wahnan ala wahnin (sakit/lelah berlipat) menjadi semakin sakit, bahkan sebaliknya mesti lebih nyaman, walau laki-laki tidak mengalaminya; (b) Tidak menyebabkan perempuan mengalami kerentanan sosialnya untuk diperlakukan secara zalim sebab kemaslahatan mustahil mengandung kezaliman apapun termasuk kezaliman hanya karena menjadi perempuan, sekalipun laki-laki tidak mengalaminya.

Kemaslahatan hakiki perempuan adalah kemaslahatan yang menyebabkan pengalaman biologis khas perempuan menjadi semakin nyaman dan tidak mengandung kezaliman apapun termasuk kezaliman hanya karena menjadi perempuan. [DR]


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *