KDRT Diperbolehkan dalam Islam, Benarkah?

kdrt-diperbolehkan-dalam-islam-benarkah

JAS HIJAU – Unggahannya di akun TikToknya viral, Utazah Oki Setiana Dewi dikecam karena ceramhanya dianggap menormalkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam unggahannya yang sudah dihapus itu, dirinya mengatakan bahwa isteri yang yang dipukul suaminya lalu menyembunyikannya adalah salah satu upaya menyembunyikan aib suaminya.

Namun, seperti kejadian-kejadian ngawur lainnya dalam berdakwah, Oki pun meminta maaf memlaui akun instagramnya.

Lalu, apakah Islam memperbolehkan KDRT, berikut penjelasan dan tanggapan K.H. Ma’ruf Khozin, Direktur Aswaja NU Center Jawa Timur.

KDRT karena Boleh dalam Islam?
(Dharaba) Memang memiliki banyak makna sesuai kalimat transitifnya. Jika mutaaddi dengan lafal tertentu akan berbeda maknanya. Dalam QS. An-Nisa’ 34 memang bermakna memukul seperti yang terdapat dalam kitab-kitab tafsir.

Tapi jangan langsung memvonis pukulan seperti menempeleng, mendamprat dan kekerasan lainnya. Perlu memperhatikan hadis-hadis Nabi saw. sebelum memberi kesimpulan.

Dalam hadis ada penjelasan “tidak menyakiti”: “Atha’ bertanya kepada Ibnu Abbas: Apa yang dimaksud memukul yang tidak melukai? Ibnu Abbas menjawab: Siwak dan seukurannya, yang dipukulkan’.” (Tafsir Qurthubi)

Kita tahu sendiri kayu siwak hanya seukuran jari telunjuk.

Nabi tidak pernah memukul isteri: “Aisyah berkata bahwa Rasulullah saw. tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu.” (HR. Muslim)

Penjelasan dalam kitab Al-Majmu’ setelah menampilkan beberapa hadis kemudian disimpulkan: “Hadis ini adalah dalil bahwa lebih utama tidak memukul isteri.” (Al-Majmu’, 16/450)

Syekh al-Bahuti dari Mazhab Hambali lebih rasional dalam memberi ulasan: “Lebih baik tinggalkan memukul isteri agar cinta tetap ada.” (Kasyaf al-Qina’, 5/210).

Baca juga: Sesajen di Semeru, Dari Mana Sisi Syiriknya hingga Mengundang Murka Allah?


Saya setuju dengan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Kalau ada seorang suami melakukan kekerasan pada isterinya kemudian mendapat pendampingan dari Komnas Perempuan hingga mendapat haknya juga saya setuju. Sebab para suami sudah terlampau jauh hingga memukul isterinya sampai babak-belur.

Di samping itu, pukulan suami kepada isteri bukan karena kesalehan suami, banyak suami yang belum memenuhi kewajiban memberi nafkah dan membimbing isteri malah sudah mukul duluan.

Bahkan, terkadang menjadi legitimasi kesalahan suami, padahal isterinya siang malam bekerja, mengasuh anak, menyelesaikan pekerjaan di rumah dan tugas lain yang tidak bisa dilakukan suami. [DR]


2 Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *