Perihal Logo Halal yang Dipersoal

Perihal Logo Halal yang Dipersoal

JAS HIJAU – Perbedaan logo Halal di Indonesia dengan negara lain adalah tidak mencantumkan organisasi Islam melainkan langsung negaranya. Sementara di Indonesia mencantumkan nama Majelis Ulama Indonesia (MUI), karena memang MUI lah yang mengawali sertifikasi produk halal.

Setelah Presiden SBY mengesahkan UU Jaminan Produk Halal maka dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), di bawah Kementerian Agama. Tapi ketentuan halalnya tetap melalui MUI dalam sidang Komisi Fatwa.

Beberapa poin yang menjadi keberatan: Pertama, tidak lagi menyebut nama MUI. Andaikan masih ada tulisan MUI tentu selesai perdebatan.

Kedua, logo Halal seperti bentuk wayang dan tidak terbaca secara teks Arab sebagai حلال. Andaikan di bawah simbol itu ada tulisan Arab Halal, selesai perdebatan.

Baca juga: Tentang TOA, Mari Berpikir Sehat

Bagi saya lebih penting kehalalan produk yang benar-benar terjamin, sebab nyata sekali banyak ditemukan di pasar penjualan ayam tiren (mati kemarin), ayam yang tidak disembelih sesuai ketentuan fikih dan lainnya.

Jadi, saya lebih mementingkan “isi” dari pada gambar luarnya. [DR]

Baca juga artikel-artikel dari K.H. MA’RUF KHOZIN dan tulisan-tulisan tentang FIKIH lainnya di Jas Hijau.

One comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *